ASPEK
HUKUM DALAM BISNIS
“HUKUM
DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA”
DI SUSUN:
NAMA : ANDRI WAWAN
NPM :
31214155
KELAS : 3DD01
JURUSAN MANAJEMEN PEMASARAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017
Ø PENGERTIAN SISTEM HUKUM
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu
himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai
fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan
susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
·
Sistem
Hukum di Indonesia
Sistem
hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara
eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda
berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak
peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia
sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang
sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia
dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai,
Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya
yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan
adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan
salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan
penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga
menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga
menjadi sumber hukum Indonesia.
Ø HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Pengertian
Hukum Perdata
APAKAH hukum perdata
itu ? Apabila kita membaca buku-buku tentang hukum,maka kita akan menemukan
berbagai pendapat dari sarjana yang masing-masing berbeda atau ada berbagai
macam definisi tentang apa itu hukum perdata, namun perbedaan tersebut tidak berarti
ada pertentangan yang tajam melainkan menunjukkanadanya perbedaan penekanan,
dan bukan menunjukkan perbedaan yang prinsipiil.
·
Menurut Subekti, “Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privatmateriil, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.”
·
Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
mengatakan, “Hukum perdata adalahhukum yang mengatur kepentingan antara warga
negara perseorangan yang satudengan warga negara perseorangan yang lain”.
·
Sedangkan Wirjono Prodjodikoro
mengatakan, “Hukum perdata adalah suaturangkaian hukum antara orang-orang atau
badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau
mengatakan kebanyakan para sarjana menganggaphukum perdata sebagai hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik
sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)”.
·
Menurut pendapat Asis Safioedin
menyebutkan, “Hukum perdata adalah hukum yangmemuat peraturan dan ketentuan
hukum yang meliputi hubungan hukum antara orangyang satu dengan yang lain
(antara subyek hukum satu dengan subyek hukum yanglain) di dalam masyarakat
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan”.Hukum perdata disebut
juga hukum sipil atau hukum privat.Dari definisi-definisi tersebut di atas
dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkandengan hukum perdata ialah hukum
yang mengatur hubungan hukum antaraorang/badan hukum yang satu dengan
orang/badan hukum yang lain di dalammasyarakat dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan (pribadi/badanhukum). Hukum perdatalah yang mengatur
dan menentukan, agar dalam pergaulanmasyarakat orang dapat saling mengetahui
dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga
kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin danterpelihara dengan
sebaik-baiknya.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas Dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum perdata dalam
arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KitabUndang-undang Hukum
Perdata (KUHP) atau disebut juga dengan Burgelijk Wetboek (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut juga denganWetboek van Koophandel
(WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebutundang-undang tambahan
lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum perdata dalam arti
sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalamkitab Undang-Undang Hukum
Perdata (BW). Dengan kata lain, hukum perdata dalamarti luas ialah meliputi
semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yangtercantum dalam KUH Perdata /
BW maupun dalam KUHD dan Undang-Undanglainnya. Hukum Perdata (Sebagaimana
tercantum dalam KUH Perdata / BW)mempunyai hubungan yang erat dalam hukum
dagang (KUHD). Hal ini tampak jelasdari isi ketentuan pasal 1 KUHD. Mengenai
hubungan kedua hukum tersebut dikenaladanya adegium “Lex specialis derogat legi
generali (hukum yang khusus : KUHPmengesampikan hukum umum : KUH perdata).
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang
berlaku di indonesia berdasarkan pasal 163 IS (IndischeStaatsregeling = Aturan
Pemerintah Hindia Belanda) adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia
yaitu :a.Untuk golongan warga negara Indonesia Asli berlaku hukum adat,
yaituhukum yang sejak dulu kala secara turun temurun. b.Untuk golongan warga
negara Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BWdengan pembahan mengenai
pengangkatan anak dan kongsi (S. 1917 No. 129)c.Untuk golongan warga negara
Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan danlain-lain berlaku sebagaimana BW
yaitu mengenai hukum harta kekayaan danhukum waris dengan surat wasiat, sedang
mengenai hukum keluarga dan
SUMBER: