Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua
sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan
dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik
negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan
pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Pengaruh
rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat
sangat didengarkan oleh parlemen
·
Dengan
adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat
berjalan dengan baik
·
Pembuat
kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan
eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Sistem
pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat
jelas.
Kelemahan
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Kabinet
sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
·
Keberhasilan
sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak
suara).
·
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial
·
Menteri
tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
·
Pemerintah
dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
·
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
·
Masa
jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden
Indonesia lima tahun.
·
Penyusun
program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
·
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh
orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.
Kelemahan
Sistem pemerintahan Presidensial
·
Pengawasan
rakyat lemah
·
Pengaruh
rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
·
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat
menimbulkan kekuasaan mutlak
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang begitu jelas
·
Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif &
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu
yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem
pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada
pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari
1945-sekarang.
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Semula
sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16
November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem
Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem
Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk
pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak
seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy
Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem
Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
- Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
- Pembubaran Badan Konstitusional
- Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
(Sebelum
dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
·
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
·
Sistem
Konstitusional.
·
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
·
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan
orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat.
Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang
dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun
juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di
akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju
pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuahpemerintahan
yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan
hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
·
Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
·
Bentuk
pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
·
Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
·
Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
·
Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
·
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
·
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
·
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
·
Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
·
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
·
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
Masalah
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
“kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan
(Kratos) “kekuasaan”.
Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristotelessebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat”.Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di
tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Permasalahan
demokrasi dipandang dari segisistemnya secara keseluruhan, mencakup
infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia. Infrastruktur
politik adalah mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil
masyarakat, seperti partai politik (political party), kelmpok
kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group),
media komunikasi politik (political communication media), dan tokoh
politik (political figure). Disebut sebagai infrastruktur politik
karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing
kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing.
Sedangkan
suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu
negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat
kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada,
fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah
dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana
undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang),
dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan
sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.
Dalam
pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar
komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun
diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam
komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan
suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam
sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada
dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu.
Dalam
lembaga legiflatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat,
dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus
memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan
tertinggu dslam negara demokrasi adalah rakyat (kedaulatan rakyat). Namun dalam
pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai
aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai
kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan
dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan tersebut.
Contoh
lain adalah dalam lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili
terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul
ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami
hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya,
apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang
dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti
bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat
menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain
adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun
dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau
kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat kecil.
Permasalahan
yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran
lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru
pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal
kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun
pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang
meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan
dibunuh.
Selain
itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga
yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti
dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi,
transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money
politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang
mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam
tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya,
dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha,
yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat
dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek.
KESIMPULAN
Menurut saya, Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan
berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan
penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik
meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen,
pemilu, dan dewan menteri.
SUMBER
http://arsyadranggani.blogspot.com/2015/04/sistem-pemerintahan-indonesia-dan.html
No comments:
Post a Comment