A. PENGERTIAN
HAM
Pengertian
HAM Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia
sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat
diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
MACAM-MACAM
HAM
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
·
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.
Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hokum
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAM DI DUNIA INTERNASIONAL
1.
Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara
imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
2.
Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian
warga Bosnia).
3.
Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
4.
Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang
berkuasa.
5.
Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
CONTOH
PELANGARAN HAM DI INDONESIA
Ø Kasus Pembunuhan Munir Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Munir meninggal pada
tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang
melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan,
banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat.
Ø Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra
Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul
ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar
unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei
1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah
menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal
8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Ø Penculikan Aktivis 1997/1998 Salah
satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis
1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis prodemokrasi diculik.
Ø Penembakan Mahasiswa Trisakti Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer.
Ø Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu
pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga
sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, TimorTimur pada tanggal 12 November 1991.
Ø Peristiwa Tanjung Priok Kasus ini
murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara
warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas
dan luka-luka.
Ø Pembantaiaan Rawagede Peristiwa ini
merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
KESIMPULAN:
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
SUMBER:
http://abityarachmatika.blogspot.com/2014/08/penjelasan-ham-dan-contoh-kasus.html
https://luishalianysp.wordpress.com/2014/08/23/makalah-contoh-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di-indonesia/
No comments:
Post a Comment