A. Pengertian dan sejarah singkat
timbulnya wawasan nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah
wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan,
atau penglihatan inderawi.
Istilah
wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan
istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan
“antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara
unum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.
Wawasan
nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
B.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara.
C.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam pembentukan segala kebijakan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
D.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan tersebut tetap
dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala
bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasionali tersebut merupakan pancaran
dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
E.
Upaya Melengkapi Wilayah Indonesia Secara Utuh
Politik
dalam luar negeri adalah cerminan kepentingan nasional, dan kepentingan
nasional Indonesia adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi RI,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa disamping ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan
social. Dari segi tersebut itu adalah tantangan sekaligus perjuangan bagi
diplomasi Indonesia untuk dilaksanakan secara konsisten.
Dalam
perkembangan sejarahnya, setiap babakan perjuangan diplomasi Indonesia memang
memiliki dinamikanya sendiri-sendiri. Tantangan pada masa awal kemerdekaan yang
pasti tidak mudah, tetapi tantangan pada masa-masa berikutnya juga tidak
serta-merta menjadi lebih mudah, dan kita dapat menarik pelajaran dari
pengalaman generasi-generasi yang sebelumnya. Oleh karena itu pemahaman
terhadap sejarah bangsa, termasuk babakan-babakan sejarah diplomasi Indonesia
menjadi sangat penting.
Pada
periode 1945-1950, diplomasi Indonesia menghadapi tantangan berupa tatanan
hokum internasional yang tidak selaras dengan kepentingan nasional, yaitu tidak
membenarkan adanya kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah. Oleh karena itu
diplomasi Indonesia pada saat itu tidak mempergunakan argumentasi hokum apalagi
hokum internasional.
Tetapi
dalam babakan lain sejarah Indonesia, kita justru mengajukan argumentasi hukum
didalam memperjuangkan konsep wawasan Nusantara dalam upaya melengkapi wilayah
nasional secara utuh. Sebelumnya wilayah jajahan Hindia Belanda yang kita warisi
itu seperti keju perancis yang banyak bolongnya. Misalnya diantara laut jawa
dan laut Kalimantan itu ada laut internasionalnya, karena pada saat itu wilayah
laut diukur 12 mil dari tepi pantai, sehingga selebihnya merupakan wilayah laut
internasional.
Konsep
wawasan Nusantara adalah upaya kita untuk melengkapi wilayah Indonesia secara
utuh, dimana wilayah laut kita diukur dari garis pangkal yang ditarik dari
titik terluar dari pulau terluar sejauh 12 mil. Hal ini sangat luar biasa dan
merupakan upaya yang tidak mudah karena membutuhkan perjuangan selama 25 tahun,
yaitu dari 1958 hingga 1982, saat diterimanya konsep tersebut menjadi konsep
internasional.
Perjuangan
diplomasi dimasa globalisasi sekarang ini juga tidak kalah pentingnya, dimana
Indonesia merupakan bagian dari komunitas global dunia. Namun dalam realitasnya dan juga ironisnya,
ditengah globalisasi yang mengesankan kita dalam artian subjek Negara menjadi
penduduk global, ternyata juga terjadi proses integrasi regional, seperti
terbentuknya Uni Eropa dan Uni Afrika. Oleh karena itu kemudian Indonesia
membentuk ASEAN dan reintegrasi Asia Timur.
Ini
merupakan sebuah tantangan tersendiri dan menjadi perjuangan diplomasi kita
sekarang ini, karena bagaimanapun di era globalisasi ini kita tidak dapat
melakukan kompetisi secara individu. Tahap demi tahap ASEAN kita bangun, dan
setelah memasuki usia ke 40 tahun kita melihat adanya kebutuhan untuk
meningkatkan ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi ASEAN Community. Dengan tiga pilarnya, yaitu Ekonomi, Sosial
Budaya serta Politik dan Keamanan, daya lekat kohesi ASEAN itu menjadi besar,
sehingga secara kolektif kita memiliki pengaruh daya saing yang lebih besar.
Disamping
itu karena sekarang ini juga diperlukan suatu upaya untuk mendekatkan sisi
domestic dengan sisi internasional (intermestik). Inilah yang menjadi tantangan
diplomasi Indonesia sekarang, dalam artian bahwa diplomasi Indonesia tidak
hanya memproyeksikan kepentingannya keluar, tetapi juga keperluan untuk
mengkomunikasikan perkembangan dunia luar ke dalam agar ada pemahaman yang
lebih baik.
Diplomasi
Indonesia juga perlu membangun konstituen diplomasi di masyarakat dari berbagai
sektor, yaitu masyarakat yang memahami arah dan sasaran diplomasi politik luar
negeri, sehingga dengan demikian diharapkan mereka bisa mengerti dan mendukung
kebijakan-kebijakan politik luar negeri yang diambil oleh pemerintah.
B. Geopolitik
Pengertian Geopolitik
Geopolitik
secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang
menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan
(politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006:
195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan
negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi
wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Menurut Preston E. James, geografi
mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di
permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi
antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu
berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Frederich Ratzel mengenalkan
istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut
geographical politic dan disingkat geopolitik.
Dari
beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan
lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi,
sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik
mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan
strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur
kebijaksanaan.
Unsur
utama Geopolitik
•
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan
wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi
ruang dan kekuatan.
•
Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
•
Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
•
Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.
Geopolitik
Indonesia
Geopolitik
Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara ;
•
Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
•
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya
yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia
yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
•
Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami,
cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa
Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan
aspek-aspek ASTAGATRA (aspek alamiah/tri-gatra ; letak geografis negara,
kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk serta aspek sosial/panca gatra ;
ideologi, politik, ekonomi).
KESIMPULAN:
Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang suatu negara terhadap segala aspek yang
dimiliki negara tersebut, baik dari diri negara itu sendiri maupun
lingkungannya serta pembangunan di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global. Menurut saya sangat penting sekali untuk kita memahami
tentang pentingnya memiliki wawasan nusantara yang luas.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat dijadikan dasar
hukum yang kuat mengenai batas kedaulatan negara Indonesia.
http://rullyansyahoetamagunadarma.blogspot.com/2013/04/artikel-tentang-wawasan-nusantara.html
No comments:
Post a Comment