Breaking News

Slide Show

Saturday, May 23, 2015

Politik dan Masalah Politik (Tugas SOFTSKILL)


Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Permasalahan-Permasalahan yang dihadapi Parpol di Indonesia
Sebagaimana definisi tentang partai politik yang telah dikemukakan sebelumnya, maka kita memperoleh sebuah informasi mengenai eksistensi dari partai politik sebagai sebuah instrument politik untuk memperoleh kekuasaan. Tetapi permasalahan kemudian muncul ketika individu-individu yang terdapat dalam partai politik hanya berorientasi pada bagaimana cara untuk memperoleh kekuasaan tersebut, sehingga kekuasaan menjadi muara akhir dari kontestasi politik yang dikejar oleh partai politik. Sehingga makna luhur dari aktivitas politik yang lebih menekankan aspek fungsional dari politik menjadi terbengkalai, yakni melakukan pemeliharaan atau pengaturan terhadap berbagai macam urusan umat. Aktivitas partai politik hanya berhenti pada level bagaimana cara memperoleh kekuasaan, padahal seharusnya tidak demikian, namun harus dilengkapi pula dengan bagaimana kekuasaan yang telah diperoleh tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kondisi demikian mengakibatkan “syahwat” politik untuk berkuasa yang dominan, bukan semangat “pengabdian” terhadap masyarakat.

Disisi lain terjadi sebuah alienasi partai politik terhadap masyarakat sehingga berakibat pada timbulnya jarak dan kesenjangan antara partai politik dengan masyarakat. Jarak yang besar ini membuat masyarakat mulai berfikir bahwa mereka bisa hidup tanpa partai politik. Yang paling menyedihkan adalah kekecewaan begitu mendalam di masyarakat karena mereka merasa tidak pernah diperhatikan dan diurusi oleh partai politik. Hal ini jelas akan menurunkan angka partisipasi politik masyarakat, yang nantinya akan tercermin dari meningkatnya jumlah Golput.

“Kepercayaan rakyat terhadap elite politik hampir mencapai titik nadir. Ini karena para pemimpin tidak lagi berpihak kepada rakyat. Akibatnya, rakyat apriori. Golput akan meningkat, bahkan bisa jadi pemenang pada 2014, baik dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden” demikian yang diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Indonesia, Jakarta, Arbi Sanit.

Arbi Sanit lalu membeberkan sejumlah data yang memperlihatkan adanya kecenderungan angka golput yang semakin meningkat serta menurunnya partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu dan dari pilpres ke pilpres.

Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 1999 mencapai 93,33%, pemilu 2004 turun menjadi 84,9%, dan pemilu 2009 turun lagi menjadi 70,99%. Pemilu 2014, diprediksi hanya tinggal 54%, namun prediksi optimis Lingkar Survei Indonesia (LSI) masih pada angka 60%.

Angka Golput juga terus meningkat, pemilu 1999 angka golput 10,21%, pemilu 2004 naik menjadi 23,34%, dan pemilu 2009 naik lagi menjadi 29,01%. Untuk pemilu presiden dan pemilu kepala daerah, angka golput juga tinggi. Pilpres 2004 angka golput 21,5%, pilpres 2009 naik menjadi 23,3%. Sementara angka golput pemilukada rata-rata 27,9%. Bila mereka yang tidak berpartisipasi dalam pemilu digabungkan dengan golput, bisa jadi mereka akan menang pada 2014.

Selain faktor hanya mementingkan orientasi kekuasaan dan terjadinya elienasi partai politik terhadap masyarakat, permasalahan yang juga dihadapi oleh partai politik adalah “korupsi”. Sejak 1999, “tradisi korupsi” menjelang pemilu merupakan sebuah hal yang akan cukup mengemuka. Pada 1999, kasus korupsi BLBI naik ke permukaan, dilanjutkan dengan pemilu 2004 dengan kasus suap Pemilihan Gubernur BI Miranda Gultom kepada anggota DPR untuk pemenangannya. Pada 2009, kasus Bank Century mengguncang publik dengan segala dramanya. “Tanda-tanda zaman” pemilu 2014 mulai terlihat : kasus korupsi yang melibatkan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang mengalir ke pendanaan politik dan disinyalir untuk persiapan Pemilu 2014. Badan Anggaran DPR juga lekat dengan kasus korupsi untuk kepentingan parpol. Penyaluran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) juga diduga sarat korupsi yang berakhir pada pendanaan parpol, kasus Wisma Atlet, dan juga Hambalang. Serta masih banyak kasus korupsi lainnya yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan parpol.

Disinyalir muara kasus korupsi politik adalah untuk pendanaan politik pemilu tahun 2014. Partai politik umumnya enggan ketika dimintai laporan keuangan. Sebagian besar tidak berkenan memberikan dengan dalih pendanaan parpol bukan konsumsi publik, atau memberikan laporan yang tidak lengkap, bahkan ada parpol yang tidak punya laporan keuangan.

Partai politik merupakan saluran organisasi yang dapat dipergunakan untuk memperoleh kekuasaan baik di level legislatif maupun eksekutif dan itu adalah amanat konstitusi dalam konteks Indonesia. Fakta yang disampaikan sebelumnya mengenai keterkaitan antara korupsi politik dan pendanaan partai menjadi sebuah hal yang menarik untuk ditelisik, apakah itu disebabkan karena mereka memang bermental korup, atau ada faktor lain ? Apakah hanya karena persoalan moralitas dari pejabat pemerintahan yang tidak baik ?.

Secara pribadi, penulis sangat tidak percaya bahwa moralitas dan mentalitas merupakan faktor dominan yang menjadikan banyak diantara anggota parlemen terlibat korupsi. Banyaknya orang baik yang menjadi jahat setelah menjadi anggota legislatif adalah sebuah petunjuk untuk mengungkap tabir ini. Pengakuan dari sejumlah narapidana korupsi bahwa mereka korupsi karena harus setor uang ke partai politik adalah petunjuk lainnya. Jadi, ini sebenarnya menyangkut sistem. Maksudnya, sistem politik dan kepartaian di Indonesia memang mendorong anggota legislatif dan pejabat eksekutif untuk melakukan tindakan koruptif. Ada banyak yang tertangkap, tetapi lebih banyak yang sukses karena berhasil mengakali peraturan. Sistem politik Indonesia memang menciptakan biaya tinggi. Biaya tinggi ini yang harus ditanggung partai politik, anggota legislatif, dan pejabat eksekutif.

Nah, biaya politik yang demikian tinggi itulah yang harus ditanggung partai politik dan kader-kadernya yang duduk di legislatif maupun eksekutif. Pertama, mereka harus mengumpulkan uang untuk membayar utang dari pemilu yang lalu. Kedua, mereka juga harus mengumpulkan uang untuk persiapan pemilu yang akan datang. Dari mana mereka mendapatkan uang jika tidak memanfaatkan jabatan yang didudukinya.
KESIMPULAN
Dari uraian-uraian di atas mengenai sistim politik dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap negara,baik negara maju ataupun Negara berkembang memiliki berbagai macam sistem politik yang dianut oleh warga Negara tersebut.oleh karena itu,kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik,harus mendukung jalannya sistem politik Negara kita,yaitu sistem politik demokrasi pancasila,agar kedaulatan Negara serta keutuhan NKRI tetap terjada berdasarkan kesatuan dan persatuan.

SUMBER:
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://politik.kompasiana.com/2014/01/09/partai-politik-di-indonesia-dan-permasalahan-permasalahan-yang-dihadapinya-626793.html

1 comment: